Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, 10 Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH
KABUPATEN BANDUNG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
KE AIR ATAU SUMBER AIR
Dosen Penanggung jawab :
Dr. Agus Purwoko. S.Hut.,
M.Si
Oleh:
Muhammad Firza Akbar
191201125
Hut 3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan
Kebijakan dan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik. Laporan ini dimaksudkan untuk
memenuhi tugas Mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
sebagai nilai akhir mata kuliah ini di Program Studi Kehutanan, Fakultas
Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing Bapak Dr.
Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata
kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan dan teman-teman di lingkungan
kampus yang telah ikut serta memberi arahan dan bimbingan dalam penyelesaian
laporan ini.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih
jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat
kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari
berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat
penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun
yang membacanya.
Medan,
10 Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
1.1 Latar Belakang
Lingkungan
adalah tempat hidup semua makhluk yang ada di bumi, khususnya manusia. Namun
bukan hanya manusia saja yang ada didalamnya adapun yang ikut berperan adalah
hewan dan tumbuhan. Apabila seseorang membicarakan lingkungan hidup, biasanya
yang terpikirkan adalah hal-hal atau segala sesuatu yang berada di sekitar
manusia.
Lingkungan
hidup dalam arti sempit adalah alam disekitar tempat tinggal manusia. Adapun
lingkungan hidup dalam arti luas adalah keseluruhan alam beserta isinya di
jagat raya ini. Sepanjang yang manusia ketahui, bumi merupakan planet yang
memiliki kehidupan. Komponen fisik yang membentuk lingkungan hidup adalah
atmosfer, hidrosfer, litosfer, dan kerak bumi. Bagian bumi yang memiliki
kehidupan disebut biosfer. Biosfer terdiri atas biotik (benda tak hidup) dan
abiotik (makluk hidup). Contoh komponen abiotik adalah tanah, air, udara, suhu,
cahaya, air dan angin. Adapun contoh komponen biotik adalah manusia, hewan, dan
tumbuhan.
Semua
mahluk hidup merupakan bagian penting dalam lingkungan hidupnya. Semua komponen
yang ada dalam lingkungan saling berhubungan sehingga terjadi suatu jaringan
kehidupan. Lingkungan yang didalamnya terdapat komponen biotik dan abiotik yang
saling mendukung dan berinteraksi disebut ekosistem.
Manusia
adalah mahluk sosial, sejak lahir tidak dapat dipisahkan dengan individu
lainnnya dan memiliki hubungan timbal balik dengan alam sekitarnya. Artinya
manusia tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan orang lain serta alamnya.
Manusia selalu berkomunikasi dan berinteraksi dengan manusia lainnya bahkan
membuat kelompok-kelompok kecil dalam bermasyarakat. Kelompokkelompok kecil itu
nantinya akan membentuk sebuah satu kesatuan yang luas yang disebut masyarakat,
negara dan peradaban. Kesadaran masyarakat akan lingkungan masih rendah
sedangkan menciptakan lingkungan yang asri, bersih, sehat adalah tanggung jawab
bersama. Jika tidak menjaga lingkungan maka akan berdampak buruk pada
lingkungan sekitar dan masyarakat, seperti pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945,
dijelaskan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal (1) tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup ayat 6-7 dijelaskan, bahwa pelestarian fungsi
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya memelihara kelangsungan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup. Dan daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup
lain, dan keseimbangan antar keduanya.4 Dengan adanya undang-undang ini
masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga serta melestarikan lingkungannya.
Karena jika tidak lingkungan akan mengalami kerusakan yang fatal dan dapat
mengakibatkan gangguan bagi keberlangsungan hidup manusia
Kedudukan
manusia sangat menentukan lebih-lebih karena manusia mempunyai akal pikiran
yang merupakan keistimewaannya sendiri. Dengan akal pikiran, manusia dapat
berbuat dan bertindak jauh lebih sempurna dari pada mahluk lainnya. Sayangnya
manusia sering bertindak dan berbuat keliru karena didorong oleh hawa nafsu.
Contoh membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke sungai, menimbun sampah
di jalan dan pasar-pasar, ataupun sungai.
BAB II
ASPEK
MATERIAL
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Dalam pengendalian
lingkungan hidup di Kabupaten Bandung khususnya dalam pengelolaan limbah cair
industri yaitu diterbitkan Perda Kabupaten Bandung No.7 tahun 2010, perlu
diperhatikan faktor-faktor strategis. antara lain: (1) Kebijakan yang disusun
harus mengkondisikan untuk tumbuhnya kesadaran masyarakat, swasta untuk ikut
bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah cair industri untuk menciptakan
kualitas lingkungan. (2) Organisasi yang terlibat dalam implementasi kebijakan
pengelolaan limbahcair industri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, BPMP sebagai
perijinan, serta dinas-dinas lain bersama LSM,Swasta/perusahaan dan Masyarakat.
(3) Faktor lingkungan berupa kondisi sosial budaya masyarakat dalam hal ini
perlu dukungan penuh masyarakat unuk terciptanya kesehatan lingkungan dan
kesehatan masyarakat yang baik serta kondisi ekonomi dimana pengelolaan limbah
cair industri membutuhkan dukungan pembiayaan (keuangan) yang besar dari
masyarakat dan memungkinkan terbukanya pekerjaan baru bagi para warga setempat.
BAB
III
IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN
Menurut Van Meter dan
Van Horn dalam Winarno (2008:146) bahwa “Implelementasikan kebijakan sebagai
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok
pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya.” Dalam praktek
implementasikan kebijakan pada umumnya dipilih dari berbagai model sebagaimana
pendapat Nugroho (2004:164) dilukiskan bahwa “implementasi kebijakan yang
berpola dari atas kebawah (top-bottomer) versus dari bawah keatas
(bottom-topper) dan pola pemilahan imlementasi yang berpola paksa (command and
control) dalam penerapan kebijakan prosesnya bisa dari bawah sehingga tercipta
partisipasi publik dan diharapkan akan dapat menetukan keberhasilan pelaksanaan
sebagai implementasi kebijakan yang responsif.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi implementasi kebijakan yang sangat kritis dan strategis,
sebagaimana dikemukan Edwards III dalam Tachjan (2008:56) bahwa dalam proses
implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu Communication (komunikasi), Resources (sumberdaya), Disposition (disposisi), Bureaucratic the structure (struktur
birokrasi).
1. Komunikasi
Salah satu faktor yang
berperan dalam proses implementasi kebijakan adalah komunikasi. Komunikasi yang
terjalin antara pimpinan dengan bawahannya sangat baik. Hal
ini ditunjukan dengan pimpinannya sering melakukan komunikasi secara jelas
dangan staf nya agar kebijakan pengelolaan lingkunngan hidup daerah tersebut
dapat berjalan sesuai harapan, komunikasi berjalan dengan jelas karena pimpinan
sering melakukan rapat-rapat berkala pada setiap awal bulan.
2. Sumber
daya
Aspek sumber daya dalam
proses implementasi kebijakan publik khususnya implementasi kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup dalam hal pengendalian limbah cair di Kabupaten
Bandung dalam hal ini termasuk juga bagian yang sangat penting dan perlu
mendapat perhatian lebih serius. aspek sumber daya dari sisi jumlah, kualitas,
pembiayaan, dan pegawai berpengalaman cukup baik atau cukup mamadai dalam artian
perlu ada peningkatan dari sisi kualitas dan pengalaman demikian pula dengan
sarana dan prasarana, ruang kantor dan waktu yang tersedia baik dan memadai
sedangkan peralatan yang tersedia kurang memahami karena sedang dalam proses
penyediaan dan belum bisa dimanfaatkan.
3. Disposisi
Disposisi atau sikap
pelaksana kebijakan adalah salah satu aspek penting dalam proses implementasi
sebuah kebiajakan. Peran diposis dari aspek pelaksanaan tugas, komitmen
pegawai, keberhasilan kebijakan sebagian besar infoman memberikan jawaban bahwa
selama ini baik, dan pemahaman tugas sebagian besar informan menjawab cukup
baik sedangkan keputusan oprasional sebagian besar pegawai menjawab kurang baik
mereka sendiri kurang memahami keputusan operasional tersebut.
4. Struktur
birokrasi
Struktur birokrasi baik
pada aspek pembagian tugas, dan sesuai bidangnya dan tanggapan cukup baik pada
aspek prosedur kerja, tanggung jawab dan saling menghargai pekerjaan sedangkan
tanggapan bahwa struktur birokrasi kurang baik terhadap pada aspek pembagian
tugas dan koordinasi antar unit kerja anatara instansi karena stuktur
organisasi yang berbentuk dinas dan telah digabungkan dengan dinas lain.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Saran dan Masukan
Sebaiknya
semakin ditingkatkan lagi kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan
hidup terutama dalam pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air
karena air berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Diperlukan
sinergitas antar Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat khususnya Tokoh
Masyarakat dan Lembaga Swadaya Mastrakat dalam implementasi kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup daerah khususnya pada wilayah Kabupaten Bandung.
DAFTAR
PUSTAKA
Hidayat H, Sutrisna R. 2020.
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair Industri (Studi pada Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung). Jurnal Ilmiah Magister Administrasi.
Syafitri F. 2019. Efektifitas penanggulangan sampah Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bandung: Penelitian di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten
Bandung. UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
Cressa R S.
2018. Proses Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup pada Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup di
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Universitas Padjajaran.
DOKUMEN
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2010/KabupatenBandung-2010-7.pdf
https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar