Sabtu, 09 Januari 2021

Tugas Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan

Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan                                  Medan, 10 Januari 2021

REVIEW PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE AIR ATAU SUMBER AIR

 

Dosen Penanggung jawab :

Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si

Oleh:

Muhammad Firza Akbar

191201125

Hut 3C

 

 

 

  

 

 

 

  

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020 


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat dan kasih karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan Kebijakan  dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik. Laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan sebagai nilai akhir mata kuliah ini di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Bapak Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan dan teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta memberi arahan dan bimbingan dalam penyelesaian laporan ini.

Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalaman penulis. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.

   

                                            Medan, 10 Januari 2021

 

 

                                                                                                                                            Penulis


BAB I

GAMBARAN UMUM

1.1 Latar Belakang

            Lingkungan adalah tempat hidup semua makhluk yang ada di bumi, khususnya manusia. Namun bukan hanya manusia saja yang ada didalamnya adapun yang ikut berperan adalah hewan dan tumbuhan. Apabila seseorang membicarakan lingkungan hidup, biasanya yang terpikirkan adalah hal-hal atau segala sesuatu yang berada di sekitar manusia.

            Lingkungan hidup dalam arti sempit adalah alam disekitar tempat tinggal manusia. Adapun lingkungan hidup dalam arti luas adalah keseluruhan alam beserta isinya di jagat raya ini. Sepanjang yang manusia ketahui, bumi merupakan planet yang memiliki kehidupan. Komponen fisik yang membentuk lingkungan hidup adalah atmosfer, hidrosfer, litosfer, dan kerak bumi. Bagian bumi yang memiliki kehidupan disebut biosfer. Biosfer terdiri atas biotik (benda tak hidup) dan abiotik (makluk hidup). Contoh komponen abiotik adalah tanah, air, udara, suhu, cahaya, air dan angin. Adapun contoh komponen biotik adalah manusia, hewan, dan tumbuhan.

            Semua mahluk hidup merupakan bagian penting dalam lingkungan hidupnya. Semua komponen yang ada dalam lingkungan saling berhubungan sehingga terjadi suatu jaringan kehidupan. Lingkungan yang didalamnya terdapat komponen biotik dan abiotik yang saling mendukung dan berinteraksi disebut ekosistem.

            Manusia adalah mahluk sosial, sejak lahir tidak dapat dipisahkan dengan individu lainnnya dan memiliki hubungan timbal balik dengan alam sekitarnya. Artinya manusia tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan orang lain serta alamnya. Manusia selalu berkomunikasi dan berinteraksi dengan manusia lainnya bahkan membuat kelompok-kelompok kecil dalam bermasyarakat. Kelompokkelompok kecil itu nantinya akan membentuk sebuah satu kesatuan yang luas yang disebut masyarakat, negara dan peradaban. Kesadaran masyarakat akan lingkungan masih rendah sedangkan menciptakan lingkungan yang asri, bersih, sehat adalah tanggung jawab bersama. Jika tidak menjaga lingkungan maka akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar dan masyarakat, seperti pada pasal 28H ayat 1 UUD 1945, dijelaskan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

            Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ayat 6-7 dijelaskan, bahwa pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dan daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, mahluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.4 Dengan adanya undang-undang ini masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga serta melestarikan lingkungannya. Karena jika tidak lingkungan akan mengalami kerusakan yang fatal dan dapat mengakibatkan gangguan bagi keberlangsungan hidup manusia

            Kedudukan manusia sangat menentukan lebih-lebih karena manusia mempunyai akal pikiran yang merupakan keistimewaannya sendiri. Dengan akal pikiran, manusia dapat berbuat dan bertindak jauh lebih sempurna dari pada mahluk lainnya. Sayangnya manusia sering bertindak dan berbuat keliru karena didorong oleh hawa nafsu. Contoh membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke sungai, menimbun sampah di jalan dan pasar-pasar, ataupun sungai.

 

BAB II

ASPEK MATERIAL

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hokum. Dalam pengendalian lingkungan hidup di Kabupaten Bandung khususnya dalam pengelolaan limbah cair industri yaitu diterbitkan Perda Kabupaten Bandung No.7 tahun 2010, perlu diperhatikan faktor-faktor strategis. antara lain: (1) Kebijakan yang disusun harus mengkondisikan untuk tumbuhnya kesadaran masyarakat, swasta untuk ikut bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah cair industri untuk menciptakan kualitas lingkungan. (2) Organisasi yang terlibat dalam implementasi kebijakan pengelolaan limbahcair industri yaitu Dinas Lingkungan Hidup, BPMP sebagai perijinan, serta dinas-dinas lain bersama LSM,Swasta/perusahaan dan Masyarakat. (3) Faktor lingkungan berupa kondisi sosial budaya masyarakat dalam hal ini perlu dukungan penuh masyarakat unuk terciptanya kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang baik serta kondisi ekonomi dimana pengelolaan limbah cair industri membutuhkan dukungan pembiayaan (keuangan) yang besar dari masyarakat dan memungkinkan terbukanya pekerjaan baru bagi para warga setempat.

 

BAB III

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

Menurut Van Meter dan Van Horn dalam Winarno (2008:146) bahwa “Implelementasikan kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya.” Dalam praktek implementasikan kebijakan pada umumnya dipilih dari berbagai model sebagaimana pendapat Nugroho (2004:164) dilukiskan bahwa “implementasi kebijakan yang berpola dari atas kebawah (top-bottomer) versus dari bawah keatas (bottom-topper) dan pola pemilahan imlementasi yang berpola paksa (command and control) dalam penerapan kebijakan prosesnya bisa dari bawah sehingga tercipta partisipasi publik dan diharapkan akan dapat menetukan keberhasilan pelaksanaan sebagai implementasi kebijakan yang responsif.

Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan yang sangat kritis dan strategis, sebagaimana dikemukan Edwards III dalam Tachjan (2008:56) bahwa dalam proses implementasi kebijakan publik dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu Communication (komunikasi), Resources (sumberdaya), Disposition (disposisi), Bureaucratic the structure (struktur birokrasi).

1.      Komunikasi

Salah satu faktor yang berperan dalam proses implementasi kebijakan adalah komunikasi. Komunikasi yang terjalin antara pimpinan dengan bawahannya sangat baik. Hal ini ditunjukan dengan pimpinannya sering melakukan komunikasi secara jelas dangan staf nya agar kebijakan pengelolaan lingkunngan hidup daerah tersebut dapat berjalan sesuai harapan, komunikasi berjalan dengan jelas karena pimpinan sering melakukan rapat-rapat berkala pada setiap awal bulan.

2.      Sumber daya

Aspek sumber daya dalam proses implementasi kebijakan publik khususnya implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dalam hal pengendalian limbah cair di Kabupaten Bandung dalam hal ini termasuk juga bagian yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian lebih serius. aspek sumber daya dari sisi jumlah, kualitas, pembiayaan, dan pegawai berpengalaman cukup baik atau cukup mamadai dalam artian perlu ada peningkatan dari sisi kualitas dan pengalaman demikian pula dengan sarana dan prasarana, ruang kantor dan waktu yang tersedia baik dan memadai sedangkan peralatan yang tersedia kurang memahami karena sedang dalam proses penyediaan dan belum bisa dimanfaatkan.

3.      Disposisi

Disposisi atau sikap pelaksana kebijakan adalah salah satu aspek penting dalam proses implementasi sebuah kebiajakan. Peran diposis dari aspek pelaksanaan tugas, komitmen pegawai, keberhasilan kebijakan sebagian besar infoman memberikan jawaban bahwa selama ini baik, dan pemahaman tugas sebagian besar informan menjawab cukup baik sedangkan keputusan oprasional sebagian besar pegawai menjawab kurang baik mereka sendiri kurang memahami keputusan operasional tersebut.

4.      Struktur birokrasi

Struktur birokrasi baik pada aspek pembagian tugas, dan sesuai bidangnya dan tanggapan cukup baik pada aspek prosedur kerja, tanggung jawab dan saling menghargai pekerjaan sedangkan tanggapan bahwa struktur birokrasi kurang baik terhadap pada aspek pembagian tugas dan koordinasi antar unit kerja anatara instansi karena stuktur organisasi yang berbentuk dinas dan telah digabungkan dengan dinas lain.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Saran dan Masukan

            Sebaiknya semakin ditingkatkan lagi kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup terutama dalam pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air karena air berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Diperlukan sinergitas antar Instansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat khususnya Tokoh Masyarakat dan Lembaga Swadaya Mastrakat dalam implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup daerah khususnya pada wilayah Kabupaten Bandung.

 

DAFTAR PUSTAKA

Hidayat H, Sutrisna R. 2020. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Cair Industri (Studi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung). Jurnal Ilmiah Magister Administrasi.

Syafitri F. 2019. Efektifitas penanggulangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung: Penelitian di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Cressa R S. 2018. Proses Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup pada Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Universitas Padjajaran.

 

DOKUMEN

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2010/KabupatenBandung-2010-7.pdf

https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar